PKPA FH UP45 Angkatan II Di Student Castle Yogya

Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) khusus Angkatan II setelah sukses menyelenggarakan PKPA Angkatan I. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 29 November 2019 sampai 08 Desember 2019 dengan jumlah peserta kurang lebih 20 orang. Tempat pelaksanaan PKPA Angkatan II ini sedikit berbeda dengan PKPA Angkatan I, dimana kali ini PKPA FH UP45 Angkatan II dilaksanakan bukan di Ruang Seminar Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta di Student Castle Apartment Yogyakarta. Penyelenggaraan kegiatan yang sedang berlangsung sejak seminggu yang lalu ini merupakan salah satu upaya Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dalam rangka berkontribusi kepada bangsa dan...

Pentingnya Somasi dalam Penanganan Perkara

Setiap orang pasti pernah melakukan perjanjian, baik itu secara lisan, maupun tulisan. Perjanjian merupakan ikatan antara dua pihak (si berutang dan si berpiutang) atau lebih, yang satu sama lain saling bersepakat untuk memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, makna perjanjian diatur dalam Pasal 1313, yang menjelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pada pelaksanaannya, tidak sedikit orang mengalami permasalahan yang ditimbulkan dari adanya perjanjian yang telah disepakati. Dalam bahasa hukum, ia dikenal sebagai wanprestasi. Wanprestasi menurut Pasal 1238 KUHPerdata adalah “Si berutang adalah lalai, apabila...

Fak Hukum UP45 Yogya Selenggarakan PKPA Bagi Para Calon Advokat

Seiring dengan iklim perubahan yang terjadi di Indonesia yang diikuti dengan semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendorong banyak orang memilih Advokat sebagai profesi. Menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang yang ingin diangkat menjadi Advokat wajib memiliki pendidikan tinggi hukum (Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Ilmu Kepolisian) dan telah mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat). PKPA membekali peserta didik dengan kompetensi profesi Advokat (pengetahuan, ketrampilan, filososi, dan etika profesi). Diharapkan PKPA FH UP45 Yogyakarta ini dapat mengantarkan calon-calon Advokat menjadi Advokat yang profesional dengan kompetensi yang sangat memadai, memiliki kepribadian dan etika profesi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran,...

Diskusi Ilmiah: Politik Hukum Migas & Energi

Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (UP45) telah menyelenggarakan Diskusi Ilmiah pada tanggal 4 Januari 2019. Acara ini diprakarsai oleh Rektor UP45 (Ir. Bambang Irjanto, M.BA.) dan membahas Kasus Investasi PT Petamina (Persero) di Blok Basker, Manta & Gummy (BMG), Australia. Dalam pembukaan, Rektor menuturkan bahwa LKBH mengadakan acara ini sesuai dengan Visi-Misi UP45, yakni sebagai Petroleum University. Oleh karena itu, sudah sewajarnya UP45 Yogyakarta mengadakan forum kajian iptek terkait berbagai hal yang terjadi di dunia migas. Dari beragam sumber yang ada di publik, terinformasikan bahwa kasus ini diawali dengan keinginan Pertamina untuk meningkatkan cadangan dan...

MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI KORUPSI

Dalam perspektif hukum, definisi tindak pidana korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 pasal UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang dapat dikenakan pidana penjara karena korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut,  jenis tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh, sebagai berikut: Kerugian keuangan negara Pasal 2, “Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara adalah Korupsi“. Pasal 3, “Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara adalah Korupsi“. Suap-menyuap Pasal 5 ayat (1) huruf a, “Menyuap pegawai negeri adalah Korupsi“. Pasal 5 ayat (1) huruf b, “Menyuap pegawai negeri adalah Korupsi“. Pasal 13, “Memberi hadiah kepada pegawai...

SEMINAR MOTIVASI MENULIS

Pembuatan buku ajar dan buku referensi oleh dosen merupakan salah satu persyaratan beban kinerja dosen, kebaikan jabatan akademik, dan kewajiban khusus profesor. Dalam rangka meningkatkan minat dosen dalam menulis, UP45 Yogyakarta hari ini (15/11/2018) menyelenggarakan Seminar Motivasi Menulis, dilanjutkan dengan pelatihan menulis dan menerbitkan buku ajar dan buku referensi. Hadir sebagai narasumber utama Drs. Yozep Edyanto, SE dari penerbit Graha Ilmu. (mk)

PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN DALAM PERKARA PIDANA

Detention is a limitation on the freedom of movement of a suspect or defendant. Therefore, detention should only be done if it is really necessary for law enforcement. All acts of detention carried out by authorized officials must be in accordance with the Criminal Procedure Code. This is to avoid fatal mistakes that can make it difficult for officials authorized to detain. In order not to harm the rights of suspects or defendants, the Criminal Procedure Code regulates the suspension of detention with guarantees of people or money. Keywords: detention, suspension, guarantee. A. PENDAHULUAN Pasal 1 angka 21 KUHAP menentukan...

Pelatihan Cara Menulis dan Menerbitkan Buku

Sebagai salah satu syarat kinerja dosen, kenaikan jabatan fungsional, dan kewajiban khusus profesor (guru besar), serta sangat mempengaruhi akreditasi fakultas/universitas adalah dosen membuat buku ajar dan buku referensi. Disamping itu, sebagai pemicu dan pemacu sekaligus bentuk apresiasi, Kementerian Ristek Dikti telah mengadakan program insentif buku ajar yang sudah diterbitkan oleh penerbit. Dalam rangka mendukung hal tersebut, LKBH UP45 Yogyakarta melakukan usaha konkret berupa pelatihan cara menulis dan menerbitkan buku ajar/buku referensi, pada tanggal 15 November 2018 bertempat di Gedung Pertemuan UP45 Yogyakarta, Jl. Proklamasi No.1 Babarsari Yogyakarta. Oleh karena tempat (kuota) terbatas, bagi yang berminat mengikuti, segera daftarkan diri sebelum...

HAK IMUNITAS ADVOKAT TIDAK TAK TERBATAS

DR. Drs. H. Muh. Khambali, SH, MH; Sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat memiliki hak istimewa berupa hak imunitas, sehingga advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana dalam melakukan tugasnya baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan iktikad baik. Bagi sebagian orang profesi advokat masih sering dianggap sebagai tokoh antagonis yang membela dan membebaskan orang. Padahal yang dibela advokat bukanlah perbuatannya melainkan hak-hak kliennya di hadapan hukum. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) itulah yang mejadikan advokat laksana dewa penolong di hadapan klien yang dibelanya, namun dipandang...