PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK

This research was conducted in order to know and understand the Implementation of Legal Protection for Bank Customers In the Treaty and indepth understanding of the Remedies In the Completing the NPL in PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit. Condong Catur Sleman. Analysis of the data in this study conducted quantitatively, the data obtained is then arranged systematically, then analyzed qualitatively, to achieve clarity on the issue to be discussed. The results of this study indicate that Bank Rakyat Indonesia utmost to protect the legal interest on the part of customers, namely invitation by presenting the customer at the...

RELATIVISME BUDAYA DALAM HAK ASASI MANUSIA

Tujuan tulisan ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana relativisme budaya berpengaruh terhadap hak asasi manusia. Pertentangan antara teori universalisme dan teori relativisme budaya dalam memandang Hak Asasi Manusia, sejatinya sudah dimulai sejak munculnya pemikiran atas hak-hak kodrati manusia. Sebagian pemikir memandang bahwa manusia memiliki hak yang muncul secara alamiah tanpa adanya peran ataupun campur tangan dari pihak lain. Sedangkan sebagian lain menganggap bahwa hak-hak manusia berasal dari hukum, hak tidak akan pernah ada tanpa hukum yang mengatur. Teori relativisme budaya memandang Hak Asasi Manusia berbedabeda, terbatas pada wilayah tempat tinggal dan kebudayaan. Apa yang menjadi hak bagi satu kelompok masyarakat belum...

Hak Imunitas Advokat Terbatas

Sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat memiliki hak istimewa berupa hak imunitas, sehingga advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana dalam melakukan tugasnya baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan iktikad baik. Bagi sebagian orang profesi advokat masih sering dianggap sebagai tokoh antagonis yang membela dan membebaskan orang. Padahal yang dibela advokat bukanlah perbuatannya melainkan hak-hak kliennya di hadapan hukum. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) itulah yang mejadikan advokat laksana dewa penolong di hadapan klien yang dibelanya, namun dipandang sebagai musuh besar di hadapan lawan...

Salju

Catatan sejarah mengungkapkan, Pancasila tidak terlahir dengan seketika tahun 1945, tetapi mengalami proses penggalian yang sangat lama sebagai perwujudan kepribadian bangsa Indonesia. Rumusan Pancasila menjelang proklamasi kemerdekaan banyak diusulkan oleh tokoh. Ada tiga rumusan dasar negara diusulkan dalam sidang BPUPKI, yakni: 1. Mr. Muh. Yamin dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 di hadapan sidang BPUPKI mengusulkan dua rumusan dasar negara, secara lisan dan secara tertulis. Secara lisan: 1. Peri kebangsaan, 2. Peri ketuhanan, 3. Kesejahteraan rakyat, 4. Peri kemanusiaan, 5. Peri kerakyatan. Secara tertulis: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kebangsaan persatuan Indonesia, 3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab,...