PKPA FH UP45 Dengan Pola Online

Home » PKPA FH UP45 Dengan Pola Online

Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-3 kerjasama FH UP45 Yogya dengan PERADI akan diselenggarakan dengan pola daring (online).

Sesuai dengan Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2020 tentang PKPA Dengan Pola Daring (Online), DPN PERADI telah menerbitkan SE nomor 220/DPN/PERADI/IV/2020. Hal tersebut sebagai langkah PERADI untuk optimalkan pencegahan Covid-19 serta mendukung himbauan pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi melibatkan banyak orang.

Beberapa hal penting terkait penyelenggaraan PKPA online, sebagaimana termuat dalam SE tersebut, antara lain:

  1. PKPA selain dari pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan dengan cara pertemuan pola daring (online).
  2. Mitra penyelenggara PKPA yang akan melaksanakan PKPA dengan pola daring harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  3. Kurikulum PKPA tetap menggunakan kurikulum PKPA yang telah ditetapkan oleh Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006.
  4. Pelaksanaan PKPA dengan pola daring dapat menggunakan platform e-learningyang dikelola masing-masing perguruan tinggi atau platform e-learning lainnya yang memungkinkan tatap muka antara pengajar dan peserta PKPA secara online, seperti Google Meet, Hangout, Skype, Zoom Meeting, Cisco Webex Meetings, GoToMeeting, dan platform 
  5. Untuk tetap menjaga kualitas PKPA online, pengawasan akan dilakukan secara daring oleh Bidang PKPA dan Sertifikasi DPN Peradi.
  6. Bahwa persentase kontribusi PKPA untuk DPN Peradi sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan PKPA antara DPN PERADI dengan Mitra Penyelenggara PKPA yang telah ditandatangani.
  7. Mitra Penyelenggara PKPA daring harus memiliki infrastruktur teknologi audio conference dan video conference yang dapat memfasilitasi seluruh Peserta dan Pengajar PKPA.
  8. Pelaksanaan PKPA online harus dilaksanakan dengan metode video conference yang memungkinkan pengajar dapat melihat kehadiran seluruh peserta dan sebaliknya, para peserta dapat melihat Pengajar PKPA.
  9. Kehadiran Peserta dalam Pelaksanaan PKPA online dihitung berdasarkan kehadiran peserta dalam sesi materi online tersebut, dengan minimal kehadiran 80% dari total sesi materi PKPA yang dibuktikan dalam report adminsesuai dengan platform e-learning yang digunakan oleh mitra penyelenggara PKPA.
  10. Kehadiran Pengajar dalam pelaksanaan PKPA online dibuktikan dalam report admin sesuai dengan platform e-learningyang digunakan oleh mitra penyelenggara PKPA.
  11. Laporan Akhir PKPA disesuaikan sebagaimana yang telah dilakukan pada PKPA sebelumnya.
  12. Pelaksanaan PKPA online berlaku mulai 15 April 2020.
  13. Bahwa untuk landasan hukumnya telah diterbitkan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dengan Cara Daring (Online).
  14. Surat ini juga merupakan landasan bagi amandemen Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan PKPA antara DPN PERADI dengan mitra penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah ditandatangani.

Info lebih lanjut hubungi:

  1. Linawati, SSos (0813-2198-1661)
  2. Dyah Rosiana Pustipasari, SH, LLM (0821-3533-8868)
  3. Sulfi Amalia, SH, MH (0878-5003-4964)
  4. Simeon Egi, SH (0818 0263 8845)
  5. Lucia, SH, MKn (0815-8179-790)