PERPPU 1/2020 HARUS DIWASPADAI

Home » PERPPU 1/2020 HARUS DIWASPADAI

Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dalam kegentingan memaksa Presiden, berwenang menetapkan Perppu. Tanggal 31 Maret 2020 Presiden telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Penjelasan Umum Perppu tersebut dinyatakan, bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, bahwa kondisi kegentingan memaksa dalam rangka penetapan Perppu, antara lain:

  1. karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
  2. Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau Undang-Undang yang ada tidak memadai.
  3. kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Saya mencermati Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini persis laiknya omnibus law, yaitu peraturan baru yang sengaja dibuat untuk menggantikan peraturan-peraturan yang ada sebelumnya. Karena bersifat omnibus law, Perppu Nomo 1 Tahun 2020 ini akan menjadi satu-satunya rujukan, mengalahkan peraturan yang ada sebelumnya.

Menurut saya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Sapu Jagad, karena kelahirannya menyapu jagad raya Undang-Undang sebelumnya. Silahkan dicermati saja Pasal 28 angka 1 sampai 12 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini.

Disamping itu, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 perlu kita waspadai. Karena pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 2 bisa dimanfaatkan oleh “penyelundup hukum” untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat oleh hukum.

Pasal 27 ayat (1) berbunyi: “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.” Artinya, Pasal 27 ayat (1) menentukan bahwa segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi, sehingga bukan merupakan kerugian negara.

Ayat (2) berbunyi: “Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya, Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum.

Ayat (3) berbunyi: “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.” Itu artinya, bahwa Pasal 27 ayat (3) ini mengatur bahwa semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan obyek gugatan di PTUN.

Seperti kasus BLBI tahun 1997-1998 ketika krisis moneter melanda kita negeri ini. Uang Bank Indonesia dikuras guna menyehatkan perbankan dengan argumentasi rush, namun kenyataannya cuma modus para pemilik bank untuk mendapatkan dana segar untuk menyelamatkan grup usahanya. Tidak menutup kemungkinan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan dimanfaatkan oleh pengusaha dan/atau penguasa untuk melakukan hal seperti kasus BLBI. Kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha dan/atau penguasa semacam itu bisa dilindungi oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2020, khususnya Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Berkat Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pengusaha/penguasa yang jahat mendapatkan imunitas, kekebalan hukum. Hal itu melanggar asas equality before the law (persamaan kedudukan di muka hukum).

Kita harus jaga ketat eksistensi NKRI dari segala rongrongan yang mengancam kedaulatan rakyat, karena NKRI Harga Mati, bukan? (MK)