RELATIVISME BUDAYA DALAM HAK ASASI MANUSIA

Home » RELATIVISME BUDAYA DALAM HAK ASASI MANUSIA

Tujuan tulisan ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana relativisme budaya berpengaruh terhadap hak asasi manusia. Pertentangan antara teori universalisme dan teori relativisme budaya dalam memandang Hak Asasi Manusia, sejatinya sudah dimulai sejak munculnya pemikiran atas hak-hak kodrati manusia. Sebagian pemikir memandang bahwa manusia memiliki hak yang muncul secara alamiah tanpa adanya peran ataupun campur tangan dari pihak lain. Sedangkan sebagian lain menganggap bahwa hak-hak manusia berasal dari hukum, hak tidak akan pernah ada tanpa hukum yang mengatur. Teori relativisme budaya memandang Hak Asasi Manusia berbedabeda, terbatas pada wilayah tempat tinggal dan kebudayaan. Apa yang menjadi hak bagi satu kelompok masyarakat belum tentu menjadi hak bagi kelompok masyarakat yang lain. Didahulukannya kepentingan masyarakat ini menjadikan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi terhadap hukuman mati, wajar dan pantas dilakukan. Karena keputusan itu diambil guna mewujudkan ‘sesuatu yang lebih besar’. Dalam hidup bermasyarakat (terutama di negara-negara yang masyarakatnya bersifat komunal), tentu ada kewajiban-kewajiban sosial yang harus dilakukan. Kewajiban ini harus dilakukan terlebih dahulu sebelum seseorang dapat menuntut haknya. Bahkan lebih jauh, masyarakat lah yang menentukan apa yang menjadi hak seseorang, karena hak hanya ada di dalam masyarakat. Kewajibankewajiban ini tentu tidak muncul pada Teori Hak Kodrati, karena Hak Asasi Manusia secara natural telah dimiliki oleh setiap manusia. Ini tentu tidak dapat diterapkan di masyarakat yang komunal. Inilah yang disebut relativisme budaya.

http://ejournal.up45.ac.id/index.php/cakrawala-hukum/article/view/329

Leave a Reply