Tumbuh dan berkembang pesatnya usaha pemondokan di Kabupaten Sleman telah membawa perubahan signifkan bagi kehidupan masyarakat terutama dibidang sosial, ekonomi, budaya, serta ketertiban dan keamanan. Tidak ditata dan dikelolanya usaha pemondokan melalui kebijakan pengaturan yang baik akan berakibat timbulnya berbagai kerugian yang dapat mengancam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Munculnya fenomena, pergaulan bebas, kumpul kebo, dan penyalahgunaan narkoba di pemondokan disinyalir merupakan akibat dari masih lemahnya tata kelola pemondokan oleh Pemerintah maupun stakeholders.
Tulisan ini bermaksud memotret kondisi eksisting penegakan peraturan pemondokan sebagai upaya tata kelola pemondokan bagi terwujudnya pondokan yang aman, tertib dan sehat. Tulisan ini merupakan hasil penelitian kualitatifdeskriptif yang proses analisisnya menggunakan logika penafsiran hermeneutic. Pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik observasi, dokumentasi, wawancara , dan Focused Group Discussion (FGD).
Kebijakan pengaturan tata kelola pemondokan di Kabupaten Sleman dituangkan dalam Perda No. 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemondokan. Secara substantif materi muatan Perda tentang Pemondokan itu telah cukup komprehensif dan memadai sebagai pedoman untuk melakukan tata kelola pemondokan bagi terwujudnya pemondokan yang tertib, aman, dan sehat. Penegakan Perda Pemondokan ini dapat dikatakan masih sangat lemah yang disebabkan 3 (tiga) hal, yaitu : 1) belum diterbitkan peraturan pelaksananya; 2) Dinas Perekonomian dan Dinas Pariwisata yang dilimpahi tugas penegakan tidak dapat menjalankan dengan baik, sehingga pada Juni 2015 dilimpahkan kepada Satpol PP; 3) Lembaga RT, RW, dan Padukuhan sebagai ujung tombak pembinaan dan pengawasan usaha pemondokan belum ada koordinasi kerjasama yang baik, termasuk kersama dengan Satpol PP. Akibat penegakan yang masih lemah, maka keberadaan Perda tentang Pemondokan belum berfungsi secara optimal dalam penataan dan pengelolaan pemondokan menuju pemondokan yang tertib, aman dan sehat.
http://ejournal.up45.ac.id/index.php/cakrawala-hukum/article/view/262
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.