Penelitian ini mengkaji pelaksanakan putusan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana hambatan dalam pelaksanaan putusan kekerasan dalam rumah tangga dalam sisitim peradilan di Indonesia.
Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekataan Undang-Undang dan pendekatan kasus yang ada. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, wawancara, sampling putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Analisa data menggunakan kualitatif yaitu analisa yang dilakukan dengan menganalisis data yang diperoleh dalam penelitian, selanjutnya dijadikan sebagai penunjang dalam menjawab permasalahan yang diteliti.
Penelitian ini menemukan beberapa putusan hakim terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, hal ini menujukan bahwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya dilakukan oleh seorang pria terhadap wanita akan tetapi sebaliknya dapat dilakukan oleh siapa saja yang telah berusia dewasa. Terhadap putusan hakim masih bnayak pelaksanaan nya belum sesuai harapan karena banyak pelaku kekerasan dalam rumah tangga mengupayakan agar tidak dikenai sanksi pidana. Hal ini akan menghambat pelaksanaan putusan hakim.
http://ejournal.up45.ac.id/index.php/cakrawala-hukum/article/view/269
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.