Sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat memiliki hak istimewa berupa hak imunitas, sehingga advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana dalam melakukan tugasnya baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan iktikad baik. Bagi sebagian orang profesi advokat masih sering dianggap sebagai tokoh antagonis yang membela dan membebaskan orang. Padahal yang dibela advokat bukanlah perbuatannya melainkan hak-hak kliennya di hadapan
hukum. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) itulah yang mejadikan advokat laksana dewa penolong di hadapan klien yang dibelanya, namun dipandang sebagai musuh besar di hadapan lawan kliennya. Hal tersebut seringkali menjerat advokat terseret masuk dan terbelit dalam suatu permasalahan hukum karena dianggap sebagai penghambat jalannya suatu perkara dan bersekongkol melindungi kejahatan yang dilakukan oleh kliennya. Akibatnya, dapat terjadi kasus penahanan terhadap seorang advokat dalam mendampingi kepentingan hukum kliennya. Oleh karenanya, advokat memerlukan suatu hak imunitas yang memberikan kekebalan hukum kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya tersebut.
http://ejournal.up45.ac.id/index.php/cakrawala-hukum/article/view/328
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.