Orang Hutang Tidak Dapat Dipidana

Home » Orang Hutang Tidak Dapat Dipidana

Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM mengatur bahwa tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang. Berarti, walaupun ada laporan, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.

Dalam prakteknya, sering terjadi utang-piutang yang berujung laporan kepada pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (Penipuan). Padahal substansi tindak pidana penggelapan dan penipuan berbeda dengan suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Berbeda halnya, jika debitur membayar utang dengan menggunakan cek kosong, maka dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Pasal 1313 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Adapun syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni: (1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; (2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (3) Suatu hal tertentu; dan (4) suatu sebab yang halal.

Hutang Sebagai Matapencaharian

Pasal 379 a KUHP mengatur bahwa seseorang yang menjadikan sebagai matapencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut dapat dikriminalisasi. Untuk membuktikan seseorang menjadikan hutang sebagai matapencaharian harus dengan pembuktian seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku (flessentrekkerif).

Bunyi Pasal 379 a KUHP, bahwa barangsiapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang-barang dengan maksud supaya ia sendiri atau oranglain mendapat barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang, namun belum tentu laporan atau pengaduan tersebut dapat dilanjutkan ke proses peradilan. Di sini integritas catur wangsa (kepolisian, kejaksaan, hakim, dan advokat) sangat diperlukan agar tidak merusak sistem peradilan yang ada. (hmk)

Sumber: http://mkhambali.online/2019/04/20/orang-hutang-tidak-dapat-dipidana/

Leave a Reply