Day: October 8, 2018

Home » Archives for October 8, 2018
Post

Orang Hutang Tidak Dapat Dipidana

Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM mengatur bahwa tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang. Berarti, walaupun ada laporan, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Dalam prakteknya, sering terjadi utang-piutang yang berujung laporan kepada pihak kepolisian...

October 8, 2018September 7, 2021In Artikel